Ijin Mendatangkan Tenaga Kerja Asing

11 06 2009

Tulisan ini merupakan pengalaman pribadi saya selama bekerja dan menggeluti dunia SDM (HRD/Human Resources Departement) atau bahasa sehari-harinya disebut Personalia. Salah satu pekerjaan didunia HRD adalah pengurusan Ijin mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke negara kita. Dibawah ini beberapa langkah yang harus ditempuh untuk ijin mendatangkan TKA tersebut :

Pertama yang harus anda miliki adalah :

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan ijin prinsip bahwa Perusahaan anda diberikan ijin untuk hire Expatriat : berapa orang, untuk jabatan apa, dan berapa lama. RPTKA tersebut dikeluarkan oleh Depnaker Pusat di Jakarta ( dulu bagi Perusahaan PMDN dikeluarkan oleh BKPM Pusat ), dengan pengajuan ke Depnaker/Disnaker setempat untuk mendapat rekomendasi bahwa Perusahaan anda memang memerlukan TKA (Tenaga Kerja Asing).

2. Dokumen yang diperlukan secara lengkap tanya saja ke Depnaker/Disnaker setempat, mengenai biaya karena sistem otonomi tiap daerah mungkin punya tariff sendiri-sendiri. Pengalaman menunjukkan bahwa ada juga pegawai Depnaker/Disnaker yang mau menguruskan sampai keluar RPTKA dari Depnaker Pusat. Kalau mau diurus sendiri ya setelah terima rekomendasi dari Depnaker/Disnaker setempat, mengajukan RPTKA ke Depnaker Pusat di Jakarta. Perlu waktu yang cukup untuk itu, ada form aplikasinya, dokumen yg mesti disertakan dll.

3. Setelah dapat RPTKA baru kemudian mengajukan expatriat (TKA) yg mau kita mintakan ijin kerjanya ( dokumen expatriat tsb mesti dikirim dari negara asalnya, antara lain : copy : passport semua halaman, curiculum vitae, foto, ijazah, referensi/pengalaman kerja, dll ), diajukan ke Depnaker Pusat untuk mendapat rekomendasi,

4. Untuk kemudian diajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk mendapat rekomendasi Ijin Masuk ke Indonesia dengan Visa untuk bekerja, yang dikirim ke Embassy kita dinegeri tempat domisili expatriat tersebut, dengan copy cable yg dikirim kepada Perusahaan kita. Setelah itu baru expatriat tersebut apply visa ke Embassy kita di negerinya. dan setelah itu baru bisa masuk ke NKRI dengan visa untuk bekerja.

5. Step berikutnya, setelah expatriat tiba di Perusahaan kita, harus lapor ke Kepolisian setempat untuk mendapat bukti lapor diri,

6. Ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapat KITAS ( Kartu ijin tinggal sementara ), ke Kelurahan setempat juga.

7. Setelah mendapat KITAS mengurus SK Ijin Kerjanya dari Depnaker Pusat.

8. Dan juga ke Polda untuk menndapat STMD/SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri).

Yah, memang pengurusan ijin TKA ini kelihatan sangat birokratis yang jadinya memang butuh waktu dan energi khusus, tapi itu memang tugas HRD/Personalia yang menyenangkan bagi saya juga mungkin rekan-rekan HRD lainnya, karena saya banyak bertemu dengan orang-orang berbagai instansi pemerintahan, dan knowhow/knowledge yg sangat berharga.

Kiranya catatan kecil harian saya ini cukup membantu dan dapat bermanfaat.

 

Semoga…..

Salam Super……..


Tindakan

Information

5 tanggapan

2 07 2009
agnessekar

SElamat malam Julidf, terima kasih Infonya, sebagai bahan untuk merekrut tenaga asing, agar administratif, dan prosedural, Kalau tidak keberatan posting lagi sebaliknya, bagaimana syarat bekerja di LN atau jika menjadi PNS, menjadi titpan di kedutaan yang mewakili negara yang dituju, Dan pula apakah masih bisa secara administratif karena ikut suami kemudian kerja titipan di kedutaan ? Terima kasih jawabannya, Sukses untuk anda.

Regards, agnes sekar

27 07 2009
Susi

Terima kasih ya pak Julidf atas infonya….
Sy dalam tantangan besar dan pada awalnya merasa bingung karena dalam minggu2 ini Bos saya ingin diuruskan KITAS. sebelumnya perusahaan saya PMDN dan sekarang sudah berubah status menjadi PMA. Browsing kemana-mana dan salah satunya saya berhasil mendapatkan info singkat tapi jelas dari bapak…sebagai balasannya saya ucapkan terima kasih pak atas ilmunya.

25 08 2009
Ester

Bagaimana membuat KITAS bila orang asing tersebut tidak memiliki relative perusahaan yang ada di Indonesia?

15 09 2009
Tita

Terima kasih atas infonya.
Saya kebetulan sedang ngurus perizinan TKA ini.
Tapi saya masih bingung, kalau yang mempekerjakan TKA ini orang asing juga gimana? maksudnya … saya kerja di perusahaan PMA, nah … pastinya direksinya ya orang asing semua … trus beliau juga berencana mendatangkan beberapa karyawan dari negara asalnya untuk support berjalannya perusahaan di sini. Bisa memberi saya pencerahan?

30 10 2009
Devi Artika Sari

Asslkm wr wb, makasih informasinya ya…
Info ini sangat aku butuhkan…
klo bisa lebih terperinci lagi…
punya gk peraturan-peraturan yang terbaru mengenai TKA.
Makasih sebelumnya

Wassalam
Devi

Tinggalkan sebuah tanggapan